A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Munculnya masalah
apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa
di Afrika. Bangsa Eropa pertama yang datang ke Afrika Selatan adalah bangsa
Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika Selatan di pimpin oleh Jan Anthony ban
Riebeeck (1618–1677). Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini
menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat di Afrika Selatan.
Kedudukan masyarakat, Afrika Selatan menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa
(Belanda atau kulit putih), sehingga masalah warna kulit inilah yang menjadi
titik pangkal munculnya masalah apartheid.
Apharteid berasal dari
bahasa Belanda yang artinya pemisahan. Pemisahan disini berarti pemisahan
orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam).
Apharteid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik dan menjadi
politik resmi Pem.Afrika Selatan yg terdiri dari program-program dan pertaruran-peraturan
yg bertujuan untuk melestarikan pemisahan rasial. Secara struktual, Apartheid
berarti adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas
mayoritas bukan kulit putih melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial budaya,
politik, militer dan ekonomi Kebijakan ini berlaku tahun 1948. Pada saat itu
Afrika Selatan dibagi menjadi 4 gol ras utama yaitu kulit putih atau keturunan
Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia
yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau
berdarah campuran, di antaranya kelompok Melayu Cape. (Fenny.
2016. Politik apartheid Afrika Selatan.
http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Pukul 16:25 WIB, Tanggal 19 Oktober 2016.
2.
Rumusan
masalah
a. Bagaimanakah
kedatangan Bangsa Boer?
b. Bagaimanakah
reaksi terhadap politik rasial?
c. Bagaimanakah
perjuangan Nelson Mandela?
d. Bagaimanakah
pemilu multirasial?
3.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui bagaimanakah kedatangan Bangsa Boer.
b. Untuk
mengetahui bagaimanakah reaksi terhadap politik rasial.
c. Untuk
mengetahui bagaimanakah perjuangan Nelson Mandela.
d. Untuk
mengetahui bagaimanakah pemilu multirasial.
B.
PEMBAHASAN
Istilah Apartheid
pertama kali digunakan oleh orang-orang keturunan Belanda yang lahir di Afrika
Selatan. Istilah itu sendiri mengandung arti pemisahan. Pemisahan di sini
maksudnya adalah pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk
asli Afrika (kulit hitam). Istilah Apartheid kemudian berkembang menjadi suatu
kebijakan politik.
Politik Apartheid
adalah politik yang membedakan derajad manusia berdasarkan warna kulit. Dalam
hal ini, orang berkulit putih lebih superior dibandingkan dengan orang berkulit
hitam. Orang-orang berkulit putih menganggap orang kulit hitam hina, patut
untuk diasingkan. Politik diskriminasi rasial ini merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh orang-orang yang membuat hak
asasi tersebut, yakni bangsa Barat. Bangsa Eropa memandang rendah terhadap
bangsa kulit hitam dan merasa sebagai bangsa paling terhormat. Para orang-orang
kulit hitam dibuatkan tempat yang terpisah dengan orang-orang kulit putih yang
disebut dengan Batustan (homeland). Hal ini maka menimbulkan perlawanan dari
orang-orang kulit hitam yang merupakan pribumi, terhadap orang-orang kulit
putih yang merupakan pendatang (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika Selatan. http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Pukul 16:25 WIB, tanggal 19 Oktober
2016.
1.
Kedatangan
Bangsa Boer
Daerah Afrika Selatan
selain tanahnya subur juga memiliki hasil penambangan emas dan intan. Derah itu
pada awalnya dikuasai oleh bangsa Portugis, tetapi sejak abad ke-7 diambil alih
oleh bangsa Belanda. Sejak itu daerah Afrika Selatan menjadi koloni Belanda dan
banyak orang-orang Belanda yang datang dan menetap di daerah itu. Pada tahun
1812 orang-orang Inggris juga datang di Afrika Selatan dan berhasil mendesak
orang-orang Belanda (Boer). Setelah terlibat dalam perang hebat (perang Boer)
bangsa Belanda mengalami kekalahan, sehingga Afrika Selatan kemudian dibagi
dua. Afrika Selatan bagian utara diduduki oleh Bangsa Boer, sedangkan bagian
selatannya diduduki oleh Inggris (Soeratman, 2012:74-90). Di bagian selatan,
Inggris mendirikan Natal dan Cape Town sebagai daerah koloni mereka, sedangkan
di bagian utara berdiri dua negara, yaitu Oranye Vrijstaat dan Transvaal oleh
Bangsa Boer. Walaupun masing-masing telah memiliki bagian, peperangan masih
saja terus berlangsung. Hingga tahun 1910 Inggris berhasil mempersatukan
seluruh Afrika Selatan dalam satu Uni Afrika Selatan menjadi Republik dengan
presidennya Hendrik Verwoed (Soeratman, 2012:92).
Di masa pemerintahannya
ia bermaksud untuk memisahkan golongan minoritas kulit putih dengan golongan
mayoritas kulit hitam. Kebijakan Verwoed inilah yang kemudian berkembang
menjadi semacam diskriminasi rasial atau perbedaan warna kulit yang kemudian
dikenal dengan nama Apartheid. Orang
kulit putih yang merupakan minoritas menjadi penguasa terhadap orang kulit
hitam yang mayoritas. Orang kulit putih, dengan Partai Nasional mendapat
kemenangan dalam pemilu tahun 1948. Sejak tahun 1948, apartheid menjadi
kebijaksanaan resmi negara Afrika Selatan, yang terdiri dari 15 persen dari
jumlah penduduknya, yang mengatur segala masalah di Afrika Selatan. (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika
Selatan.
http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Pukul 16:25 WIB, tanggal 19 Oktober
2016.
2.
Reaksi
Terhadap Politik Rasial
Pemisahan suku yang
dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia internasional. Bahkan,
Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut juga mendapat tanggapan yang serius dari rakyat Afrika
Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk
menghapuskan pemerintahan Apartheid. Gerakan yang terkenal dilakukan oleh
kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan dipelopori oleh African National
Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961,
ia memimpin aksi rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi
tersebut ditanggapi oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian
menjebloskan Mandela ke penjara di Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru
dibebaskan pada tanggai 11 Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem
de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap perjuangan
rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan Apartheid.
Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintah Afrika Selatan
mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasial. Pada
tanggal 7 Juni 1990 De Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang
berlaku hampir pada setiap bagian negara Afrika Selatan. (Fenny.2016. Kajian Afrika. http://kajianafrika.wordpress.com/sejarah/.
Pukul 16:30 WIB, Tanggal 19 Oktober 2016.
3.
Perjuangan
Nelson Mandela
Perjuangan-perjuangan
yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya
rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu
yang cukup lama Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasan
negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat
dukungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar
negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuangannya dalam menghapuskan
kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang
ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang
menggembirakan, ketika pemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan
F.W.De Klerk memberikan angin segar kebebasan bagi warga kulit hitam. Pada tanggal 21
Februari 1991, di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, Presiden F.W. De
Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi Sistem politik
Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan tiga Undang-undang yang
memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu:
a. Land
Act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar
wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan,
b. Group
Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal
orang-orang kulit putih dan kulit hitam, dan
c. Population
Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan orang kulit hitam untuk
mendaftarkan diri menurut kelompok suku asing-masing.
Penghapusan
undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan De Klerk untuk
menyelenggarakan pemilu tanpa pembatasan rasial (Pemilu multirasial). Garis
politik yang ditempuh Presiden De Klerk tersebut menghentak banyak pihak dan
membangkitkan semangat perjuangan orang-orang kulit hitam dalam rangka
memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialis (Fenny. 2016.
Politik apartheid Afrika Selatan.
http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Pukul 16:30 WIB, tanggal 19 Oktober
2016.
Mandela lahir tanggal
18 Juli 1918 di desa Mvezo di Umtatu, waktu itu terletak di Provinsi Cape,
Afrika Selatan (Sampson, 2011:3). Dengan nama depan Rolihlahla, istilah Xhosa yang
berarti "pembuat masalah" (Smith, 2010:17), ia nantinya justru lebih
dikenal dengan nama klannya, Madiba (Mandela, 1994:4). Kakek buyut dari
ayahnya, Ngubengcuka, adalah penguasa suku Thembu di Teritori Transkei yang
saat ini menjadi provinsi Eastern Cape di Afrika Selatan (Guiloineau, 2002:23).
Salah satu putranya, Mandela, menjadi kakek Nelson dan sumber nama belakangnya
(Guiloineau, 2002:26). Karena Mandela adalah satu-satunya putra raja yang
ibunya berasal dari klan Ixhiba, "Dinasti Tangan Kiri", keturunan
cabang kadet keluarga kerajaannya bersifat morganatik, artinya tidak berhak
mewarisi takhta tetapi diakui sebagai anggota dewan kerajaan yang jabatannya
turun temurun (Guiloineau, 2002:26).. Karena itu, ayahnya, Gadla Henry
Mphakanyiswa, merupakankepala suku setempat dan anggota dewan kerajaan; ia
dilantik tahun 1915 setelah pendahulunya dituduh korupsi oleh hakim kulit putih
yang berkuasa waktu itu (Smith, 2010:17). Pada tahun 1926, Gadla juga dituduh
melakukan korupsi dan Nelson kelak diberitahu bahwa ayahnya dipecat karena bersikukuh
menolak permintaan hakim yang tidak masuk akal (Mandela, 1994:8–9). Sebagai
penyembah dewa Qamata, Gadla adalah seorang poligamis yang memiliki empat
istri, empat putra, dan sembilan putri, yang tinggal di beberapa desa. Ibu
Nelson, Nosekeni Fanny, adalah istri ketiga Gadla yang merupakan putri Nkedama
dari Dinasti Tangan Kanan dan anggota Klan Amampemvu (Smith, 2010:16).
Mandela tumbuh bersama
dua saudarinya di kraal ibunya di desa Qunu, tempat Mandela bekerja sebagai
gembala sapi dan menghabiskan waktunya bersama anak-anak lain. Kedua orang
tuanya buta huruf, namun merupakan penganut Kristen yang taat. Ibunya
mengirimkan Mandela ke sekolah Methodis setempat ketika menginjak usia 7 tahun.
Dibaptis sebagai Methodis, Mandela diberi nama depan Inggris "Nelson"
oleh gurunya (Sampson, 2011:5-7). Saat Mandela kira-kira berusia 9 tahun,
ayahnya menetap di Qunu dan meninggal akibat penyakit yang tidak diketahui yang
diyakini Mandela sebagai penyakit paru-paru (Smith, 2010:25). Merasa
"terabaikan", ia kelak mengaku mewarisi "sifat pemberontak
bangga" dan "rasa keadilan yang keras" dari ayahnya (Mandela,
1994:20).
Ibunya membawa Mandela
ke istana "Great Place" di Mqhekezweni, lalu dipercayakan untuk
asuhan bupati Thembu, Kepala Suku Jongintaba Dalindyebo. Meski ia tidak akan
melihat ibunya lagi selama sekian tahun, Mandela merasa bahwa Jongintaba dan
istrinya Noengland memperlakukannya seperti anak sendiri, membesarkannya
bersama putra-putri mereka, Justice dan Nomafu (Sampson, 2011:7–9). Karena
Mandela sering menghadiri misa setiap Minggu bersama orang tua asuhnya, Kristen
menjadi bagian utama hidupnya (Mandela, 1994:27–29). Ia mengenyam pendidikan di
sekolah misi Methodis dekat istana tersebut. Di sana ia belajar bahasa Inggris,
Xhosa, sejarah, dan geografi (Smith, 2010:27). Ia mulai tertarik dengan sejarah
Afrika, mendengarkan cerita-cerita yang diujarkan para pengunjung istana yang
tua, dan terpengaruh retorika anti-imperialis Kepala Suku Joyi (Mandela, 1994:31–34).
Waktu itu, ia tetap saja menganggap kolonialis Eropa sebagai penolong, bukan
penindas (Mandela, 1994:43). Pada usia 16 tahun, ia, Justice, dan
teman-temannya berangkat ke Tyhalarha untuk menjalani ritual sunat yang secara
simbolis menandakan mereka sudah dewasa. Seusai ritual, Mandela diberi nama
"Dalibunga" (Sampson, 2011:14).
Mandela telah menikah
tiga kali, menjadi ayah dari enam anak, memiliki 17 cucu per April 2013 dan
cicit yang terus bertambah. Terlahir dari keluarga kerajaan Thembu dan bersuku
Xhosa, Mandela belajar hukum di Fort Hare University dan University of
Witwatersrand. Ketika menetap di Johannesburg, ia terlibat dalam politik
anti-kolonial, bergabung dengan ANC, dan menjadi anggota pendiri Liga Pemuda
ANC. Setelah kaum nasionalis Afrikaner dari Partai Nasional berkuasa tahun 1948
dan menerapkan kebijakan apartheid, popularitas Mandela melejit di Defiance
Campaign ANC tahun 1952, terpilih menjadi Presiden ANC Transvaal, dan
menghadiri Congress of the People tahun 1955. Sebagai pengacara, ia berulang
kali ditahan karena melakukan aktivitas menghasut dan, sebagai ketua ANC,
diadili di Pengadilan Pengkhianatan pada 1956 sampai 1961, namun akhirnya
divonis tidak bersalah. Meski awalnya berunjuk rasa tanpa kekerasan, ia dan
Partai Komunis Afrika Selatan mendirikan militan Umkhonto we Sizwe (MK) tahun
1961 dan memimpin kampanye pengeboman terhadap target-target pemerintahan. Pada
1962, ia ditahan dan dituduh melakukansabotase dan bersekongkol menggulingkan
pemerintahan, dan dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Rivonia (Sampson, 2011:45).
Mandela menjalani masa
kurungan 27 tahun, pertama di Pulau Robben, kemudian di Penjara Pollsmoor dan
Penjara Victor Verster. Kampanye internasional yang menuntut pembebasannya
membuat Mandela dibebaskan tahun 1990. Setelah menjadi Presiden ANC, Mandela
menerbitkan otobiografi dan bernegosiasi dengan Presiden F.W. de Klerk untuk
menghapuskan apartheid dan melaksanakan pemilu multiras tahun 1994 yang kelak
dimenangkan ANC. Ia terpilih sebagai Presiden dan membentuk Pemerintahan
Persatuan Nasional. Selaku Presiden, ia menyusun konstitusi baru dan membentuk
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM
sebelumnya. Ia juga memperkenalkan kebijakan reformasi lahan, pemberantasan
kemiskinan, dan perluasan cakupan layanan kesehatan. Di luar negeri, ia
bertindak sebagai mediator antara Libya dan Britania Raya dalam pengadilan
pengeboman Pan Am Penerbangan 103 dan mengawasi intervensi militer di Lesotho.
Ia menolak mencalonkan diri untuk kedua kalinya dan digantikan oleh wakilnya, Thabo
Mbeki. Ia kemudian menjadi negarawan ulung yang berfokus pada aktivitas amal
demi memberantas kemiskinan dan HIV/AIDS melalui Nelson Mandela Foundation (Sampson:2011:450).
Kontroversial nyaris
sepanjang hayatnya, para kritikus sayap kanan menyebut Mandela teroris dan
simpatisan komunis. Meski begitu, ia memperoleh pengakuan internasional atas
sikap anti-kolonial dan anti-apartheidnya, menerima lebih dari 250 penghargaan,
termasuk Hadiah Perdamaian Nobel 1993, Medali Kebebasan Presiden Amerika Serikat,
dan Order of Lenin dari Uni Soviet. Ia sangat dihormati di Afrika Selatan dan
lebih dikenal dengan nama klan Xhosa-nya, Madiba atau tata. Nelson Mandela
sering dijuluki "bapak bangsa". Ia meninggal di Johannesburg, Afrika
Selatan, 5 Desember 2013 pada umur 95 tahun) adalah seorang revolusioner
anti-apartheid dan politisi Afrika Selatan yang menjabat sebagai Presiden
Mandela pernah menjadi Sekretaris Jenderal Gerakan Non-Blokpada 1998 sampai
1999 (Sampson, 2011:528–532).
4.
Pemilu
Multirasial
Ketika
diadakan pemilu multirasial pertama tahun 1994, partai yang dipimpin oleh
Nelson Mandela, ANC berhasil menjadi pemenang Pada tanggal 9 Mei 1994, Nelson
Mandela di pilih oleh Majelis Nasional (Parlemen Afrika Selatan) sebagai
Presiden Afrika Selatan. Ia adalah Presiden pertama dari orang kulit hitam (Mandela,
1994:323).
Pada tanggal 10 Mei
1994 Nelson Mandela dilantik sebagai presiden dalam upacara megah di Union
Building, Pretoria. Upacara pelantikan di hadiri oleh sejumlah tokoh dunia dan
disaksikan jutaan mata pemirsa televisi baik dan dalam maupun luar Afrika
Selatan. Peristiwa bersejarah ini merupakan puncak perjuangan rakyat Afrika
Selatan 1999 (Sampson, 2011:315).
Sejak terhapusnya
kekuasaan Apartheid, Afrika Selatan mulai membangun negerinya agar dapat sederajat
dengan negara-negara lain di dunia. kulit
hitam pertama di Afrika Selatan. Dalam pemerintahannya, Nelson Mandela
menghendaki kekuasaan dipegang oleh orang kulit hitam dan orang kulit putih
sebanding. Nelson Mandela selaku presiden Afrika Selatan didampingi dua wakil
presiden yakni De klerk (kulit putih) dan Thabo Mbekti (kulit hitam) (Battersby,
2011:599).
Nelson Mandela
mendeskripsikan apartheid sebagai “kaum yang terlalu memilah siapa yang miskin
dan siapa yang kaya. Siapa yang hidup dalam kemewahan dan siapa yang hidup
dalam kekumuhan. Siapa yang layak mendapatkan makanan, pakaian dan pelayanan
kesehatan... dan siapa yang layak hidup dan siapa yang harus mati.” (Mandela,
1994:67).
Sebagai bagian dari
usahanya untuk menghapuskan praktik ini selama beberapa dekade, PBB pada tahun
1973 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Hukuman terhadap
Apartheid, yang diratifikasi oleh 101 Negara.
Konvensi ini menyatakan apartheid sebagai suatu pelanggaran yang dapat
dipertanggungjawabkan secara individual.
Konvensi ini juga mendeskripsikan apartheid sebagai sebuah rangkaian
“tindakan tanpa perikemanusiaan yang dilakukan untuk membangun dan
mempertahankan dominasi kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dan
secara sistematis melakukan penindasan terhadap mereka.” Hal ini termasuk
pengabaian hak terhadap kehidupan dan kemerdekaan, perusakan kondisi hidup
dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tertentu, tindakan legislatif untuk
mencegah partisipasi kelompok tersebut dalam kehidupan kebangsaan, pembagian
populasi berdasarkan kelompok ras, dan eksploitasi terhadap buruh dari kelompok
tertentu. Konvensi tersebut juga menyatakan apartheid sebagai pelanggaran
terhadap hak asasi manusia (Sampson, 2011:116).
Konvensi Jenewa
mewajibkan negara untuk memberlakukan kebijakan antidiskriminasi dalam melayani
orang yang sakit dan terluka, kapal yang tenggelam dan terdampar, gerilyawan
dan masyarakat sipil yang tertangkap dalam kekuasaan rezim tertentu ataupun
situasi konflik tertentu. Apartheid juga
disebut sebagai kejahatan perang dalam sengketa internasional menurut Protokol
Tambahan I Konvensi Jenewa. Protokol I mendaftarkan berbagai pelanggaran serius
seperti apartheid “dan praktik-praktik tidak berperikemanusiaan dan biadab
lainnya yang melakukan penindasan terhadap martabat seseorang, berdasarkan
diskriminasi ras,” meskipun hal ini hanya bisa ditanggapi secara serius dalam
konflik bersenjata internasional.
Penggolongan apartheid sebagai pelanggaran serius berdasarkan kampanye
internasional untuk mengisolasi Afrika Selatan dan mendapatkan tentangan dari
sejumlah Negara Barat dengan alasan kasus tersebut tidak berhubungan dengan
konflik bersenjata. Komite Palang Merah
Internasional (ICRC) mencatat bahwa daftar berbagai pelanggaran serius ini tidak
memperluas skala pelanggaran perang secara signifikan karena banyak pelanggaran
paling buruk yang dilakukan politik apartheid dapat digolongkan sebagai
pelanggaran perang bila dilakukan dalam konflik bersenjata. Namun beberapa tindakan yang mungkin sebelumnya
bukan merupakan pelanggaran (walaupun mungkin tidak sesuai hukum) dengan jelas
dapat digolongkan sebagai tindakan politik apartheid—misalnya dengan memilah-milah tawanan perang atupun
masyarakat sipil berdasarkan rasnya (Battersby, 2011:599).
Usaha terkini yang
dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks
rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum
Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut
sebagai “diskriminasi yang terorganisir” sebagai sebuah pelanggaran terhadap
hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan
Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan
apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan
praktik tersebut sebagai tindakan biadab “yang dilakukan dalam konteks
penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah
kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dengan tujuan mempertahankan
rezim tersebut.” (Mandela,
1994:87).
Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC)
tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali
menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem
politik apartheid. Kelompok-kelompok ras
seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras
lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis
yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik
perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada
mereka. Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun
pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih
dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan. Jadi,
kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun
internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya
akan sangat kecil (Battersby, 2011:599).
Bentuk- politik
apartheid di Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu
dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang.
Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal
dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka
milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja,
restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang.
Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun
bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh
diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah
juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang
melibatkan orang berkulit hitam (Battersby, 2011:327).
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Semenjak kedatangan
bangsa Eropa di Afrika Selatan, menyebabkan berbagai persoalan bagi warga kulit hitam di Afsel,
salah satunya ialah adanya perbedaan ras yang kemudian menimbulkan diskriminasi
pemisahan warga negara yang dibedakan berdasarkan warna ras kulit.
Kebijakan-kebijkan baru yang kemudian dikenal dengan nama Apartheid, yaitu
pemisahan orang-orang kulit putih dengan orang-orang Afrika kulit hitam.
Menjadikan pemicu utama terjadinya konflik di Afrika Selatan selama
bertahun-tahun. Bangsa Belanda yang pertama kali datang, kemudian disusul oleh
kedatangan Bangsa Inggris semakin memperpanjang politik ini dalam sejarah
Afrika Selatan.
Diantara
kebijakan-kebijakan yang dilakukan, sebagaian besar selalu merugikan warga
kulit hitam, dan menguntungkan minoritas warga kulit putih. Kekerasan serta
pembunuhan yang terjadi, tidak lain sebagai akibat dari reaksi perlawanan warga
kulit hitam dalam memperjuangkan penghapusan Politik Apartheid di Afsel. Nelson
Mandela yang kemudian hadir sebagai pemimpin dalam memperjuangkan kesamarataan
ras, mendirikan organisasi politik dibawah ANC yang kemudian bergerak di “bawah
tanah” setelah organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah. Sehingga akibat
dari perlawanannya tersebut, Mandela harus menjadi tahanan politik pemerintah.
Tekanan dari berbagai
pihak dalam penghapusan Politik Apartheid di Afrika Selatan. Baik dari dalam
maupun luar negeri, menyebabkan terus berkurangnya dukungan politik terhadap
rezim Apartheid, dan memaksa de Klerk membebaskan Nelson Mandela dan tahanan
politik lainnya. Dengan pembebasan Nelson Mandela tersebut membawa dampak
positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan, seperti dengan kemudian
dihapusnya Undang-undang dasar negara tetang rasialisme yang berlaku hampir di
setiap bagian Afrika Selatan, yang kemudian politik tersebut berakhir bersamaan dengan dipilihnya Nelson
Mandela sebagai presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan.
2.
Saran
Diharapkan
dalam kehidupan sehari – hari kita tidak boleh membeda – bedakan warna kulit baik
yang hitam ataupun yang putih, karena itu bersifat rasisme.
REFERENSI
Battersby,
John.2011. "Afterword: Living
Legend, Living Statue". di Anthony Sampson.Mandela: The Authorised
Biography. London: HarperCollins
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/03/nelson-mandela-dan-politik-apartheid.
htmlhttp://kajianafrika.wordpress.com/sejarah/
http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Mandela,
Nelson.1994.Long Walk to Freedom Volume I.London:Little, Brown and Company.
Sampson,
Anthony.2011.Mandela: The Authorised
Biography. London: HarperCollins.
Smith, David James.2010.Young Mandela. London: Weidenfeld & Nicolson.
Soeratman, Darsiti. 2012. Sejarah Afrika. Yogyakarta:Ombak.