Jumat, 02 Desember 2016

politik apharteid di afrika selatan

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Munculnya masalah apartheid ini berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa di Afrika. Bangsa Eropa pertama yang datang ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika Selatan di pimpin oleh Jan Anthony ban Riebeeck (1618–1677). Kedatangan bangsa Belanda di Afrika Selatan ini menimbulkan masalah baru dalam kehidupan masyarakat di Afrika Selatan. Kedudukan masyarakat, Afrika Selatan menjadi di bawah kedudukan bangsa Eropa (Belanda atau kulit putih), sehingga masalah warna kulit inilah yang menjadi titik pangkal munculnya masalah apartheid.
Apharteid berasal dari bahasa Belanda yang artinya pemisahan. Pemisahan disini berarti pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam). Apharteid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik dan menjadi politik resmi Pem.Afrika Selatan yg terdiri dari program-program dan pertaruran-peraturan yg bertujuan untuk melestarikan pemisahan rasial. Secara struktual, Apartheid berarti adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas bukan kulit putih melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial budaya, politik, militer dan ekonomi Kebijakan ini berlaku tahun 1948. Pada saat itu Afrika Selatan dibagi menjadi 4 gol ras utama yaitu kulit putih atau keturunan Eropa, suku bangsa Bantu (salah satu suku bangsa di Afrika Selatan), orang Asia yang kebanyakan adalah orang Pakistan dan India, dan orang kulit berwarna atau berdarah campuran, di antaranya kelompok Melayu Cape. (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika Selatan. http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html. Pukul 16:25 WIB,  Tanggal 19 Oktober 2016.

2.      Rumusan masalah
a.       Bagaimanakah kedatangan Bangsa Boer?
b.      Bagaimanakah reaksi terhadap politik rasial?
c.       Bagaimanakah perjuangan Nelson Mandela?
d.      Bagaimanakah pemilu multirasial?

3.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui bagaimanakah kedatangan Bangsa Boer.
b.      Untuk mengetahui bagaimanakah reaksi terhadap politik rasial.
c.       Untuk mengetahui bagaimanakah perjuangan Nelson Mandela.
d.      Untuk mengetahui bagaimanakah pemilu multirasial.


B.     PEMBAHASAN
Istilah Apartheid pertama kali digunakan oleh orang-orang keturunan Belanda yang lahir di Afrika Selatan. Istilah itu sendiri mengandung arti pemisahan. Pemisahan di sini maksudnya adalah pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam). Istilah Apartheid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik.
Politik Apartheid adalah politik yang membedakan derajad manusia berdasarkan warna kulit. Dalam hal ini, orang berkulit putih lebih superior dibandingkan dengan orang berkulit hitam. Orang-orang berkulit putih menganggap orang kulit hitam hina, patut untuk diasingkan. Politik diskriminasi rasial ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh orang-orang yang membuat hak asasi tersebut, yakni bangsa Barat. Bangsa Eropa memandang rendah terhadap bangsa kulit hitam dan merasa sebagai bangsa paling terhormat. Para orang-orang kulit hitam dibuatkan tempat yang terpisah dengan orang-orang kulit putih yang disebut dengan Batustan (homeland). Hal ini maka menimbulkan perlawanan dari orang-orang kulit hitam yang merupakan pribumi, terhadap orang-orang kulit putih yang merupakan pendatang (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika Selatan. http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html. Pukul 16:25 WIB,  tanggal 19 Oktober 2016.

1.      Kedatangan Bangsa Boer
Daerah Afrika Selatan selain tanahnya subur juga memiliki hasil penambangan emas dan intan. Derah itu pada awalnya dikuasai oleh bangsa Portugis, tetapi sejak abad ke-7 diambil alih oleh bangsa Belanda. Sejak itu daerah Afrika Selatan menjadi koloni Belanda dan banyak orang-orang Belanda yang datang dan menetap di daerah itu. Pada tahun 1812 orang-orang Inggris juga datang di Afrika Selatan dan berhasil mendesak orang-orang Belanda (Boer). Setelah terlibat dalam perang hebat (perang Boer) bangsa Belanda mengalami kekalahan, sehingga Afrika Selatan kemudian dibagi dua. Afrika Selatan bagian utara diduduki oleh Bangsa Boer, sedangkan bagian selatannya diduduki oleh Inggris (Soeratman, 2012:74-90). Di bagian selatan, Inggris mendirikan Natal dan Cape Town sebagai daerah koloni mereka, sedangkan di bagian utara berdiri dua negara, yaitu Oranye Vrijstaat dan Transvaal oleh Bangsa Boer. Walaupun masing-masing telah memiliki bagian, peperangan masih saja terus berlangsung. Hingga tahun 1910 Inggris berhasil mempersatukan seluruh Afrika Selatan dalam satu Uni Afrika Selatan menjadi Republik dengan presidennya Hendrik Verwoed (Soeratman, 2012:92).
Di masa pemerintahannya ia bermaksud untuk memisahkan golongan minoritas kulit putih dengan golongan mayoritas kulit hitam. Kebijakan Verwoed inilah yang kemudian berkembang menjadi semacam diskriminasi rasial atau perbedaan warna kulit yang kemudian dikenal dengan nama Apartheid. Orang kulit putih yang merupakan minoritas menjadi penguasa terhadap orang kulit hitam yang mayoritas. Orang kulit putih, dengan Partai Nasional mendapat kemenangan dalam pemilu tahun 1948. Sejak tahun 1948, apartheid menjadi kebijaksanaan resmi negara Afrika Selatan, yang terdiri dari 15 persen dari jumlah penduduknya, yang mengatur segala masalah di Afrika Selatan. (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika Selatan. http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html. Pukul 16:25 WIB,  tanggal 19 Oktober 2016.

2.      Reaksi Terhadap Politik Rasial
Pemisahan suku yang dilakukan di Afrika Selatan ini mendapat tanggapan dunia internasional. Bahkan, Majelis Umum PBB mengutuk perbuatan itu. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut juga mendapat tanggapan yang serius dari rakyat Afrika Selatan. Di Afrika Selatan sering terjadi gerakan-gerakan pemberontakan untuk menghapuskan pemerintahan Apartheid. Gerakan yang terkenal dilakukan oleh kalangan rakyat kulit hitam Afrika Selatan dipelopori oleh African National Congress (ANC) yang berada di bawah pimpinan Nelson Mandela. Pada tahun 1961, ia memimpin aksi rakyat Afrika Selatan untuk tinggal di dalam rumah. Aksi tersebut ditanggapi oleh pemerintah Apartheid dengan menangkap dan kemudian menjebloskan Mandela ke penjara di Pretoria tahun 1962. Nelson Mandela baru dibebaskan pada tanggai 11 Februari 1990 pada masa pemerintahan Frederik Willem de Klerk. Pembebasan Nelson Mandela membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan penghapusan pemerintahan Apartheid. Pada tanggal 2 Mei 1990 untuk pertama kalinya pemerintah Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasial. Pada tanggal 7 Juni 1990 De Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian negara Afrika Selatan. (Fenny.2016. Kajian Afrika. http://kajianafrika.wordpress.com/sejarah/. Pukul 16:30 WIB, Tanggal 19 Oktober 2016.

3.      Perjuangan Nelson Mandela
Perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh Nelson Mandela dalam menegakkan kekuasaan tanpa adanya rasialisme di Afrika Selatan dan menghapuskan kekuasaan Apartheid memakan waktu yang cukup lama Nelson Mandela terus berjuang untuk mencapai kebebasan negerinya baik perjuangan yang dilakukan di dalam negerinya, agar mendapat dukungan dari seluruh rakyatnya, maupun perjuangan yang dilakukan di luar negeri, yaitu untuk mendapatkan pengakuan atas perjuangannya dalam menghapuskan kekuasaan Apartheid di Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela tersebut mulai menampakkan hasil yang menggembirakan, ketika pemerintah minoritas kulit putih di bawah pimpinan F.W.De Klerk memberikan angin segar kebebasan bagi warga kulit hitam. Pada tanggal 21 Februari 1991, di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, Presiden F.W. De Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi Sistem politik Apartheid. Pengumuman itu diikuti dengan penghapusan tiga Undang-undang yang memperkuat kekuasaan Apartheid, yaitu:
a.       Land Act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan,
b.      Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit putih dan kulit hitam, dan
c.       Population Registration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok suku asing-masing.
Penghapusan undang-undang tersebut diikuti dengan janji pemerintahan De Klerk untuk menyelenggarakan pemilu tanpa pembatasan rasial (Pemilu multirasial). Garis politik yang ditempuh Presiden De Klerk tersebut menghentak banyak pihak dan membangkitkan semangat perjuangan orang-orang kulit hitam dalam rangka memperjuangkan Afrika Selatan tanpa adanya perbedaan rasialis (Fenny. 2016. Politik apartheid Afrika Selatan. http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html. Pukul 16:30 WIB,  tanggal 19 Oktober 2016.
Mandela lahir tanggal 18 Juli 1918 di desa Mvezo di Umtatu, waktu itu terletak di Provinsi Cape, Afrika Selatan (Sampson, 2011:3). Dengan nama depan Rolihlahla, istilah Xhosa yang berarti "pembuat masalah" (Smith, 2010:17), ia nantinya justru lebih dikenal dengan nama klannya, Madiba (Mandela, 1994:4). Kakek buyut dari ayahnya, Ngubengcuka, adalah penguasa suku Thembu di Teritori Transkei yang saat ini menjadi provinsi Eastern Cape di Afrika Selatan (Guiloineau, 2002:23). Salah satu putranya, Mandela, menjadi kakek Nelson dan sumber nama belakangnya (Guiloineau, 2002:26). Karena Mandela adalah satu-satunya putra raja yang ibunya berasal dari klan Ixhiba, "Dinasti Tangan Kiri", keturunan cabang kadet keluarga kerajaannya bersifat morganatik, artinya tidak berhak mewarisi takhta tetapi diakui sebagai anggota dewan kerajaan yang jabatannya turun temurun (Guiloineau, 2002:26).. Karena itu, ayahnya, Gadla Henry Mphakanyiswa, merupakankepala suku setempat dan anggota dewan kerajaan; ia dilantik tahun 1915 setelah pendahulunya dituduh korupsi oleh hakim kulit putih yang berkuasa waktu itu (Smith, 2010:17). Pada tahun 1926, Gadla juga dituduh melakukan korupsi dan Nelson kelak diberitahu bahwa ayahnya dipecat karena bersikukuh menolak permintaan hakim yang tidak masuk akal (Mandela, 1994:8–9). Sebagai penyembah dewa Qamata, Gadla adalah seorang poligamis yang memiliki empat istri, empat putra, dan sembilan putri, yang tinggal di beberapa desa. Ibu Nelson, Nosekeni Fanny, adalah istri ketiga Gadla yang merupakan putri Nkedama dari Dinasti Tangan Kanan dan anggota Klan Amampemvu (Smith, 2010:16).
Mandela tumbuh bersama dua saudarinya di kraal ibunya di desa Qunu, tempat Mandela bekerja sebagai gembala sapi dan menghabiskan waktunya bersama anak-anak lain. Kedua orang tuanya buta huruf, namun merupakan penganut Kristen yang taat. Ibunya mengirimkan Mandela ke sekolah Methodis setempat ketika menginjak usia 7 tahun. Dibaptis sebagai Methodis, Mandela diberi nama depan Inggris "Nelson" oleh gurunya (Sampson, 2011:5-7). Saat Mandela kira-kira berusia 9 tahun, ayahnya menetap di Qunu dan meninggal akibat penyakit yang tidak diketahui yang diyakini Mandela sebagai penyakit paru-paru (Smith, 2010:25). Merasa "terabaikan", ia kelak mengaku mewarisi "sifat pemberontak bangga" dan "rasa keadilan yang keras" dari ayahnya (Mandela, 1994:20).
Ibunya membawa Mandela ke istana "Great Place" di Mqhekezweni, lalu dipercayakan untuk asuhan bupati Thembu, Kepala Suku Jongintaba Dalindyebo. Meski ia tidak akan melihat ibunya lagi selama sekian tahun, Mandela merasa bahwa Jongintaba dan istrinya Noengland memperlakukannya seperti anak sendiri, membesarkannya bersama putra-putri mereka, Justice dan Nomafu (Sampson, 2011:7–9). Karena Mandela sering menghadiri misa setiap Minggu bersama orang tua asuhnya, Kristen menjadi bagian utama hidupnya (Mandela, 1994:27–29). Ia mengenyam pendidikan di sekolah misi Methodis dekat istana tersebut. Di sana ia belajar bahasa Inggris, Xhosa, sejarah, dan geografi (Smith, 2010:27). Ia mulai tertarik dengan sejarah Afrika, mendengarkan cerita-cerita yang diujarkan para pengunjung istana yang tua, dan terpengaruh retorika anti-imperialis Kepala Suku Joyi (Mandela, 1994:31–34). Waktu itu, ia tetap saja menganggap kolonialis Eropa sebagai penolong, bukan penindas (Mandela, 1994:43). Pada usia 16 tahun, ia, Justice, dan teman-temannya berangkat ke Tyhalarha untuk menjalani ritual sunat yang secara simbolis menandakan mereka sudah dewasa. Seusai ritual, Mandela diberi nama "Dalibunga" (Sampson, 2011:14).
Mandela telah menikah tiga kali, menjadi ayah dari enam anak, memiliki 17 cucu per April 2013 dan cicit yang terus bertambah. Terlahir dari keluarga kerajaan Thembu dan bersuku Xhosa, Mandela belajar hukum di Fort Hare University dan University of Witwatersrand. Ketika menetap di Johannesburg, ia terlibat dalam politik anti-kolonial, bergabung dengan ANC, dan menjadi anggota pendiri Liga Pemuda ANC. Setelah kaum nasionalis Afrikaner dari Partai Nasional berkuasa tahun 1948 dan menerapkan kebijakan apartheid, popularitas Mandela melejit di Defiance Campaign ANC tahun 1952, terpilih menjadi Presiden ANC Transvaal, dan menghadiri Congress of the People tahun 1955. Sebagai pengacara, ia berulang kali ditahan karena melakukan aktivitas menghasut dan, sebagai ketua ANC, diadili di Pengadilan Pengkhianatan pada 1956 sampai 1961, namun akhirnya divonis tidak bersalah. Meski awalnya berunjuk rasa tanpa kekerasan, ia dan Partai Komunis Afrika Selatan mendirikan militan Umkhonto we Sizwe (MK) tahun 1961 dan memimpin kampanye pengeboman terhadap target-target pemerintahan. Pada 1962, ia ditahan dan dituduh melakukansabotase dan bersekongkol menggulingkan pemerintahan, dan dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Rivonia (Sampson, 2011:45).
Mandela menjalani masa kurungan 27 tahun, pertama di Pulau Robben, kemudian di Penjara Pollsmoor dan Penjara Victor Verster. Kampanye internasional yang menuntut pembebasannya membuat Mandela dibebaskan tahun 1990. Setelah menjadi Presiden ANC, Mandela menerbitkan otobiografi dan bernegosiasi dengan Presiden F.W. de Klerk untuk menghapuskan apartheid dan melaksanakan pemilu multiras tahun 1994 yang kelak dimenangkan ANC. Ia terpilih sebagai Presiden dan membentuk Pemerintahan Persatuan Nasional. Selaku Presiden, ia menyusun konstitusi baru dan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran HAM sebelumnya. Ia juga memperkenalkan kebijakan reformasi lahan, pemberantasan kemiskinan, dan perluasan cakupan layanan kesehatan. Di luar negeri, ia bertindak sebagai mediator antara Libya dan Britania Raya dalam pengadilan pengeboman Pan Am Penerbangan 103 dan mengawasi intervensi militer di Lesotho. Ia menolak mencalonkan diri untuk kedua kalinya dan digantikan oleh wakilnya, Thabo Mbeki. Ia kemudian menjadi negarawan ulung yang berfokus pada aktivitas amal demi memberantas kemiskinan dan HIV/AIDS melalui Nelson Mandela Foundation (Sampson:2011:450).
Kontroversial nyaris sepanjang hayatnya, para kritikus sayap kanan menyebut Mandela teroris dan simpatisan komunis. Meski begitu, ia memperoleh pengakuan internasional atas sikap anti-kolonial dan anti-apartheidnya, menerima lebih dari 250 penghargaan, termasuk Hadiah Perdamaian Nobel 1993, Medali Kebebasan Presiden Amerika Serikat, dan Order of Lenin dari Uni Soviet. Ia sangat dihormati di Afrika Selatan dan lebih dikenal dengan nama klan Xhosa-nya, Madiba atau tata. Nelson Mandela sering dijuluki "bapak bangsa". Ia meninggal di Johannesburg, Afrika Selatan, 5 Desember 2013 pada umur 95 tahun) adalah seorang revolusioner anti-apartheid dan politisi Afrika Selatan yang menjabat sebagai Presiden Mandela pernah menjadi Sekretaris Jenderal Gerakan Non-Blokpada 1998 sampai 1999 (Sampson, 2011:528–532).

4.      Pemilu Multirasial
Ketika diadakan pemilu multirasial pertama tahun 1994, partai yang dipimpin oleh Nelson Mandela, ANC berhasil menjadi pemenang Pada tanggal 9 Mei 1994, Nelson Mandela di pilih oleh Majelis Nasional (Parlemen Afrika Selatan) sebagai Presiden Afrika Selatan. Ia adalah Presiden pertama dari orang kulit hitam (Mandela, 1994:323).
Pada tanggal 10 Mei 1994 Nelson Mandela dilantik sebagai presiden dalam upacara megah di Union Building, Pretoria. Upacara pelantikan di hadiri oleh sejumlah tokoh dunia dan disaksikan jutaan mata pemirsa televisi baik dan dalam maupun luar Afrika Selatan. Peristiwa bersejarah ini merupakan puncak perjuangan rakyat Afrika Selatan 1999 (Sampson, 2011:315).
Sejak terhapusnya kekuasaan Apartheid, Afrika Selatan mulai membangun negerinya agar dapat sederajat dengan negara-negara lain di dunia. kulit hitam pertama di Afrika Selatan. Dalam pemerintahannya, Nelson Mandela menghendaki kekuasaan dipegang oleh orang kulit hitam dan orang kulit putih sebanding. Nelson Mandela selaku presiden Afrika Selatan didampingi dua wakil presiden yakni De klerk (kulit putih) dan Thabo Mbekti (kulit hitam) (Battersby, 2011:599).
Nelson Mandela mendeskripsikan apartheid sebagai “kaum yang terlalu memilah siapa yang miskin dan siapa yang kaya. Siapa yang hidup dalam kemewahan dan siapa yang hidup dalam kekumuhan. Siapa yang layak mendapatkan makanan, pakaian dan pelayanan kesehatan... dan siapa yang layak hidup dan siapa yang harus mati.” (Mandela, 1994:67).
Sebagai bagian dari usahanya untuk menghapuskan praktik ini selama beberapa dekade, PBB pada tahun 1973 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Hukuman terhadap Apartheid, yang diratifikasi oleh 101 Negara.  Konvensi ini menyatakan apartheid sebagai suatu pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual.  Konvensi ini juga mendeskripsikan apartheid sebagai sebuah rangkaian “tindakan tanpa perikemanusiaan yang dilakukan untuk membangun dan mempertahankan dominasi kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dan secara sistematis melakukan penindasan terhadap mereka.” Hal ini termasuk pengabaian hak terhadap kehidupan dan kemerdekaan, perusakan kondisi hidup dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tertentu, tindakan legislatif untuk mencegah partisipasi kelompok tersebut dalam kehidupan kebangsaan, pembagian populasi berdasarkan kelompok ras, dan eksploitasi terhadap buruh dari kelompok tertentu. Konvensi tersebut juga menyatakan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (Sampson, 2011:116).
Konvensi Jenewa mewajibkan negara untuk memberlakukan kebijakan antidiskriminasi dalam melayani orang yang sakit dan terluka, kapal yang tenggelam dan terdampar, gerilyawan dan masyarakat sipil yang tertangkap dalam kekuasaan rezim tertentu ataupun situasi konflik tertentu.  Apartheid juga disebut sebagai kejahatan perang dalam sengketa internasional menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Protokol I mendaftarkan berbagai pelanggaran serius seperti apartheid “dan praktik-praktik tidak berperikemanusiaan dan biadab lainnya yang melakukan penindasan terhadap martabat seseorang, berdasarkan diskriminasi ras,” meskipun hal ini hanya bisa ditanggapi secara serius dalam konflik bersenjata internasional.  Penggolongan apartheid sebagai pelanggaran serius berdasarkan kampanye internasional untuk mengisolasi Afrika Selatan dan mendapatkan tentangan dari sejumlah Negara Barat dengan alasan kasus tersebut tidak berhubungan dengan konflik bersenjata.  Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mencatat bahwa daftar berbagai pelanggaran serius ini tidak memperluas skala pelanggaran perang secara signifikan karena banyak pelanggaran paling buruk yang dilakukan politik apartheid dapat digolongkan sebagai pelanggaran perang bila dilakukan dalam konflik bersenjata.  Namun beberapa tindakan yang mungkin sebelumnya bukan merupakan pelanggaran (walaupun mungkin tidak sesuai hukum) dengan jelas dapat digolongkan sebagai tindakan politik apartheid—misalnya  dengan memilah-milah tawanan perang atupun masyarakat sipil berdasarkan rasnya (Battersby, 2011:599).
Usaha terkini yang dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut sebagai “diskriminasi yang terorganisir” sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan praktik tersebut sebagai tindakan biadab “yang dilakukan dalam konteks penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dengan tujuan mempertahankan rezim tersebut.” (Mandela, 1994:87).
 Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC) tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem politik apartheid.  Kelompok-kelompok ras seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada mereka. Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan. Jadi, kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya akan sangat kecil (Battersby, 2011:599).
Bentuk- politik apartheid di Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang. Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja, restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang. Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang melibatkan orang berkulit hitam (Battersby, 2011:327).





C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Semenjak kedatangan bangsa Eropa di Afrika Selatan, menyebabkan berbagai  persoalan bagi warga kulit hitam di Afsel, salah satunya ialah adanya perbedaan ras yang kemudian menimbulkan diskriminasi pemisahan warga negara yang dibedakan berdasarkan warna ras kulit. Kebijakan-kebijkan baru yang kemudian dikenal dengan nama Apartheid, yaitu pemisahan orang-orang kulit putih dengan orang-orang Afrika kulit hitam. Menjadikan pemicu utama terjadinya konflik di Afrika Selatan selama bertahun-tahun. Bangsa Belanda yang pertama kali datang, kemudian disusul oleh kedatangan Bangsa Inggris semakin memperpanjang politik ini dalam sejarah Afrika Selatan.
Diantara kebijakan-kebijakan yang dilakukan, sebagaian besar selalu merugikan warga kulit hitam, dan menguntungkan minoritas warga kulit putih. Kekerasan serta pembunuhan yang terjadi, tidak lain sebagai akibat dari reaksi perlawanan warga kulit hitam dalam memperjuangkan penghapusan Politik Apartheid di Afsel. Nelson Mandela yang kemudian hadir sebagai pemimpin dalam memperjuangkan kesamarataan ras, mendirikan organisasi politik dibawah ANC yang kemudian bergerak di “bawah tanah” setelah organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah. Sehingga akibat dari perlawanannya tersebut, Mandela harus menjadi tahanan politik pemerintah.
Tekanan dari berbagai pihak dalam penghapusan Politik Apartheid di Afrika Selatan. Baik dari dalam maupun luar negeri, menyebabkan terus berkurangnya dukungan politik terhadap rezim Apartheid, dan memaksa de Klerk membebaskan Nelson Mandela dan tahanan politik lainnya. Dengan pembebasan Nelson Mandela tersebut membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan, seperti dengan kemudian dihapusnya Undang-undang dasar negara tetang rasialisme yang berlaku hampir di setiap bagian Afrika Selatan, yang kemudian politik tersebut  berakhir bersamaan dengan dipilihnya Nelson Mandela sebagai presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan.

2.      Saran
Diharapkan dalam kehidupan sehari – hari kita tidak boleh membeda – bedakan warna kulit baik yang hitam ataupun yang putih, karena itu bersifat rasisme.


REFERENSI
Battersby, John.2011. "Afterword: Living Legend, Living Statue". di Anthony Sampson.Mandela: The Authorised Biography. London: HarperCollins
http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/03/nelson-mandela-dan-politik-apartheid.
htmlhttp://kajianafrika.wordpress.com/sejarah/
http://zounathan.blogspot.com/2012/02/politik-apartheid-afrika-selatan.html.
Mandela, Nelson.1994.Long Walk to Freedom Volume I.London:Little, Brown and Company.
Sampson, Anthony.2011.Mandela: The Authorised Biography. London: HarperCollins.
Smith, David James.2010.Young Mandela. London: Weidenfeld & Nicolson.
Soeratman, Darsiti. 2012. Sejarah Afrika. Yogyakarta:Ombak.